Shalatsunah mutlak, dianjurkan untuk banyak dilakukan setiap waktu, siang maupun malam, selain waktu larangan untuk shalat. Waktu terlarang tersebut adalah: Setelah subuh sampai matahari terbit. Ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong sedikit kebarat. Ketika matahari sudah menguning setelah asar, hingga matahari terbenam.

Assalamuโ€™alaikum wr. wbYang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya hendak mengajukan pertanyaan. Untuk lantai masjid, apakah antara imam dan makmum sebaiknya dibuat rata atau tinggi tempat imamnya. Mohon jawaban serta dalilnya. Terima โ€™alaikum wr. wb Ahmad Qodri/JeparaJawabanAssalamuโ€™alaikum wr. wbPenanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih madzhab Syafiโ€™i mengenai tempat berdirinya imam atau istilah populer di masyarakat kami pengimaman sebaiknya dibuat rata, tidak lebih tinggi dari tempatnya makmum. Begitu juga jika satu lebih tinggi dihukumi makruh. Salah satu dalil yang digunakan sebagai dasar dari pendapat ini adalah adalah riwayat dari Abu Dawud dan ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽููุนูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŽูŠู’ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุฐูŽุจูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ู† ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ุงู„ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู’ู†ูŽ ุฌูŽุฐูŽุจู’ุชู†ููŠ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃุจูˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆู‚ุงู„ ุตูŽุญููŠุญูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูŽุฑู’ุทู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุฎูŽูŠู’ู†ูุŒ ูˆูŽู‚ููŠุณูŽ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽูƒู’ุณูู‡ู.โ€œDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah RA pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masud berkata, โ€œApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ€ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ€ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234.Namun kemakruhan tersebut bisa berganti menjadi kesunahan apabila ada kebutuhan atau hajat yang menghendaki tempat imam lebih tinggi seperti adanya tujuan untuk memberikan pengajaran shalat sehingga bisa terlihat jelas oleh semua ุงุญู’ุชูŽุงุฌูŽู‡ู ุฃูŽูŠู’ ุงู„ูุงุฑู’ุชูููŽุงุนูŽ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุนู’ู„ููŠู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ุฃูˆ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุฃูˆ ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ู„ูุชูŽุจู’ู„ููŠุบู ุชูŽูƒู’ุจููŠุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฃูˆ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุงูุณู’ุชูุญูุจู‘ูŽ ู„ูุชูŽุญู’ุตููŠู„ู ู‡ุฐุง ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูโ€œKemudian apabila imam butuh untuk berdiri lebih tinggi dari makmum karena untuk mengajari shalat atau selainnya, atau makmum lebih tinggi karena agar bisa menyampaikan takbirnya imam atau selainya, hal itu disunahkan karena untuk memenuhi tujuan tersebut.โ€ Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, juz, I, halaman 234.Dengan demikian poin penting yang harus digarisbawahi di sini adalah adanya kebutuhan atau tidak. Jika ada kebutuhan, itu menjadi sunnah. Jika tidak ada kebutuhan, ia menjadi makruh. Tetapi kesimpulan ini bukan tanpa persoalan, terutama yang terkait hukum makruh dalam konteks ini, yaitu ketika tidak ada kebutuhan atau batas ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki konsekuensi hukum makruh?Di sinilah kemudian al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang hemat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam konteks ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika urf menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ุฃูŽูŠู’ ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุง ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุญูุณู‘ู‹ุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽู„ู‘ูŽุŒ ุญูŽูŠู’ุซู ุนูŽุฏู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุนูุฑู’ูู ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุงโ€œPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ€™, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ€ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโ€™anah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30.Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para muwaffiq ila aqwamith thariq,Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuhMahbub Maโ€™afi Ramdlan
JAKARTA AYOSURABAYA.COM - Bagaimana hukum sholat tarawih bagi wanita, apakah harus sholat di rumah atau masjid?. Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab dijelaskan bahwa Nabi Saw bersabda, "Jangan menghalangi wanita pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik buat mereka.". Ada juga hadits yang menyatakan, "Kalau wanita-wanita kamu meminta izin untuk ke masjid di waktu malam

Pertanyaan Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qurโ€™an, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah? Teks Jawaban mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab Al-Mausuโ€™ah Al-Fiqhiyyahโ€™ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya dibolehkan. Karena keduanya bangunan atas dan bawah adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.โ€ Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya โ€Saya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun rumah akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa menjadikan masjid di bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa penghentian ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan? Mereka menjawab โ€œTidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid, maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti masjid.โ€ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II Kedua Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ููŽู…ูŽู†ู’ ุจูŽุฏู‘ูŽู„ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฅูุซู’ู…ูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูุจูŽุฏู‘ูู„ููˆู†ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุณูŽู…ููŠุนูŒ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 181 โ€œMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€ QS. Al-Baqarah 181 Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata โ€Merubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah โ€œMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnyaโ€™ QS. Al-Baqarah 181. Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahuโ€™alaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus menunaikannya. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu untuk orang tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan โ€“seperti untuk masjid atau orang-orang fakir โ€“ maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.โ€ Tafsir Al-Qurโ€™an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254 Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan. Wallallhuโ€™alam .

RADARBANGSACOM - Salat berjamaah memang lebih dianjurkan karena 27 derajat lebih baik dari pada salat munfarid (sendirian), keutamaan ini tidak berbeda antara perempuan dan laki-laki. Namun, pelaksanaan salat berjamaah di masjid memiliki hukum yang berbeda. Laki-laki dianjurkan melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid, namun perempuan lebih utama melaksanakan salat fardhu berjamaah di rumah.

Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid 2023-04-24 By Rahmi On April 24, 2023 In Property Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum IslamContinue Reading
Walaupundianjurkan, salat Tarawih hukumnya sunah dan boleh dilaksanakan di rumah. "Dalam sejarah, Rasulullah saw mengerjakan Tarawih berjemaah di masjid hanya dua kali. Selebihnya, beliau melaksanakan di rumah. Salat di rumah lebih aman dan juga sesuai dengan syariat. Jadi, tidak ada masalah," cetusnya. - Di Indonesia, pendirian rumah ibadah diatur oleh pemerintah. Mengingat Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman agama, pengaturan ini dilakukan untuk menghindari konflik antarumat beragama. Pengaturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasarkan pertimbangan dan keperluan nyata dengan memperhatikan komposisi jumlah penduduk, termasuk dalam pendirian Antar Masjid pada Umumnya Salah satu pendirian rumah ibadah adalah rumah ibadah umat muslim yaitu masjid. Umumnya tidak ada aturan pasti jarak antara masjid satu dengan yang lain karena hal ini dikembalikan kepada peraturan desa setempat. Penentuan aturan ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ulama. Namun, sebagian besar jarak antara masjid satu dengan masjid yang lain minimal adalah 500 meter. Adat istiadat, hukum sosial, dan kontrol kebijakan masyarakat juga memengaruhi keberadaan bangunan masjid. Baca juga Gaya Arsitektur Bangunan Masjid di IndonesiaPengaturan pendirian bangunan masjid memakai istilah kewenangan domisili sekitar. Kewenangan domisili sekitar mengacu pada kecenderungan masyarakat, izin membuat bangunan, dan ketersediaan tanah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Alquran. Membangun masjid meskipun berjarak dekat tetap dianjurkan selama dilandasi dengan takwa. Sebaliknya, apabila pembangunan masjid dilandasi untuk memecah persatuan umat, maka hukumnya adalah haram. Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah Syarat yang dicantumkan dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri dalam mendirikan rumah ibadah meliputi persyaratan teknis dan administratif, yaitu Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota. Rekomendasi tertulis dari forum kerukunan umat beragama kabupaten atau kota. Referensi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
  • ะซแŠฅฮฟ ฮฝแŽ
  • ฮฉฯ„ ัฮฒฯ‰ะณะปแŠ‘ฮดะฐีฏ ีธึ‚ัะบะตั…ะพฮท
    • แˆผะตั„ะตัั€ะธะด ีงฯˆะธีดะพัีญ แŠ›ะถีธึ‚ั„แ‘ีถ
    • ฮ”ฮธีชีซฮปีกะฝะธฯ† ัƒแŒŒ ีธึ€ึ‡ั‚ะฒัƒ ะฐีฃ
  • ฮ˜แ‰ญะต ีซแŒกัƒแŒปีจแŒฃัƒฯƒัƒ ฮตั„ะพั‚ั€
Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih afdhol di rumah. ๏ปฟKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Masjid adalah tempat beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran, dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa masuk dan keluar dari masjid memiliki tatakrama tersendiri, hal itu tidak lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan, ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak dari kalangan ta'mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua itu. Sampai-sampai ada dari sebagian orang yang sholat disana berkata "lebih baik saya ibadah dirumah dari pada dimasjid tapi tidak khusyu' karna terlalu rame".Selain itu, masjid sekarang juga banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul, majlis ta'lim dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu. Dalam menyikapi masalah-masalah diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah melaksanakan tahlilan, istighostah, pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan mengagangu orang yang sedang sholat?. Pada dasarnya ramai-ramai di masjid seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid , makan-makan dan tidur hukumnya boleh hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika dapat mengotori masjid. Namun, ketika melihat masalah ini melewati kaca mata adab maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi su'il adab prilaku yang jelek .Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikuta jika semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta'mir masjid, karna mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh ta'mir hukumnya wajib layaknya mematuhi perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta'mir masjid setara dengan sulthon atau imam karena sama-sama termasuk ulil amri pengurus untuk ummat muslim .b jika prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti hati mereka . Sedangkan hukum menyelenggarakan pengajian, tahlil, dan acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh karna termasuk min babi imarotil masjid meramaikan masjid dengan ibadah , selagi tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun kalau acara-acara diatas dapat mengganggu pada orang yang sholat atau mempersempit tempat mereka maka hukumnya adalah makruh. Oleh; IbnuQusai Lihat Pendidikan Selengkapnya IbnuUtsaimin di Syarh al-Wasithiyah menjawab, ada beberapa orang yang bebas dari fitnah kubur. A. Para nabi. Mereka tidak ditanya karena dua alasan: 1. Para nabi lebih tinggi daripada para syuhada dan Nabi saw telah mengabarkan bahwa syahid dilindungi dari fitnah kubur. HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJIDOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaโ€™ah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaโ€™ah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taโ€™ala membalas anda dengan Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaโ€™ah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau ู‡ูŽู„ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู ุงู„ู†ูู‘ุฏูŽุงุกูŽ ุจูุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฃูŽุฌูุจู’Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Kalau begitu engkau wajib datang ke ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas -pent.Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูุฏูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุตูŽู„ูŽุงุฉูŽ ู„ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูู†ู’ ุนูุฐู’ุฑูโ€œBarangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzurโ€.Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaโ€™ah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taโ€™ala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaโ€™ah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. ู„ูŽูˆู ุงุดู’ุชูŽุฑูŽูŠู’ุชูŽ ุญูู…ูŽุงุฑู‹ุง ุชูŽุฑู’ูƒูŽุจูู‡ู ููู‰ ุงู„ุธูŽู‘ู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽููู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ู…ู’ุถูŽุงุกู . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูุฑูู‘ู†ูู‰ ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽู†ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุฅูู†ูู‘ู‰ ุฃูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠููƒู’ุชูŽุจูŽ ู„ูู‰ ู…ูŽู…ู’ุดูŽุงู‰ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽุฑูุฌููˆุนูู‰ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฌูŽุนู’ุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‰. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูƒูู„ูŽู‘ู‡ู โ€œKenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taโ€™ala telah mengumpulkan memenuhi semua keinginanmu ituโ€ [HR Muslim][Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo] uI07cWM.
  • gc29mj36sv.pages.dev/568
  • gc29mj36sv.pages.dev/117
  • gc29mj36sv.pages.dev/211
  • gc29mj36sv.pages.dev/376
  • gc29mj36sv.pages.dev/318
  • gc29mj36sv.pages.dev/360
  • gc29mj36sv.pages.dev/135
  • gc29mj36sv.pages.dev/555
  • hukum rumah lebih tinggi dari masjid